ZONAUTARA.com – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029. Langkah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, yang menilainya sebagai upaya preventif pemerintah dalam menangani terorisme.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan collaborative,” kata Falah kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Meskipun menyambut positif kebijakan ini, Falah mengingatkan bahwa implementasi perpres tersebut harus tetap menaati prinsip penegakan hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah. “Tetapi perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM serta asas praduga tak bersalah. Intinya Pak Prabowo sudah tepat langkahnya mengeluarkan perpres ini,” ujarnya.
Peraturan Presiden ini diteken Presiden Prabowo pada 9 Februari 2026 dan bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan ekstremisme secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diambil demi menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme.
Terkait anggaran, RAN Pencegahan Ekstremisme ini akan menggunakan dana yang berasal dari APBN dan APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Upaya ini diharapkan menjadi langkah efektif untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme dan terorisme.
Diolah dari laporan Detik News.

