ZONAUTARA.com – Kompol Dedi Kurniawan, seorang perwira di Polda Sumatra Utara, resmi dipecat dengan tidak hormat setelah video skandalnya viral di media sosial. Video tersebut menampilkan tindakan asusila dan penggunaan vape dengan kandungan narkotika. Kasus ini memicu sanksi pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhkan kepada Kompol Dedi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengonfirmasi keputusan sidang Kompol Dedi, “Iya, hasil sidang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan,” katanya pada Rabu, 6 Mei.
Kompol Dedi yang tidak puas dengan keputusan tersebut mengajukan banding. Menurut informasi, video yang tersebar di media sosial menunjukkan Kompol Dedi bersama seorang wanita bernama Lina, di mana mereka terlibat dalam tindakan mesra yang diduga asusila.
Dalam video tersebut juga terlihat Kompol Dedi sedang mengisap vape yang diketahui mengandung narkotika. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ia berada di bawah pengaruh zat terlarang.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran yang dihadapi Kompol Dedi selama bertugas di jajaran Polda Sumut, sebelum akhirnya diputuskan untuk dipecat dari kepolisian.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

