ZONAUTARA.com – Polri telah menyerahkan 320 warga negara asing yang terlibat dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Serah terima ini dilakukan pada Minggu (10/5/2026).
“Kami titipkan 320 orang karena mereka adalah warga negara asing (WNA),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, di Jakarta, Minggu.
Brigjen Wira menjelaskan bahwa 320 WNA tersebut ditempatkan di dua lokasi, yaitu Rumah Detensi Imigrasi di Kuningan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Di samping itu, Polri juga menahan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan ini untuk diperiksa lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imipas, Arief Eka Riyanto, mengucapkan terima kasih kepada Polri atas kolaborasi dalam hal ini. “Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” ujar Arief.
Sehari sebelumnya, yaitu pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri telah menyatakan penangkapan 321 orang yang terdiri atas 320 WNA: 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, dan tiga masing-masing dari Malaysia dan Kamboja, terkait tindak pidana perjudian online tersebut.
Diolah dari laporan Antara.

