ZONAUTARA.com – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menekankan bahwa pelarangan pemutaran atau kegiatan nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas serta putusan pengadilan. Hal ini disampaikan Pigai di Jakarta, Senin (4/5/2026) di tengah polemik mengenai pelarangan nobar film dokumenter “Pesta Babi” di beberapa daerah dan lingkungan kampus.
Menurut Pigai, pembatasan peredaran film harus melalui mekanisme hukum yang telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak berhak melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik. “Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” tegas Pigai.
Pigai juga mengkritisi tindakan pembatalan pemutaran film yang kerap terjadi akibat tekanan atau permintaan kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu seharusnya tidak dilakukan oleh pihak atau individu yang tidak memiliki otoritas berdasarkan hukum. “Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujarnya.
Menteri HAM tersebut menekankan bahwa karya film adalah bagian dari ekspresi dan kreasi masyarakat yang harus dihormati dalam konteks kebebasan berekspresi di negara demokrasi. “Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” tutur Pigai.
Pigai menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh isi sebuah film sebaiknya menempuh mekanisme klarifikasi atau menyampaikan pandangan tandingan, bukan dengan melakukan pelarangan. “Kalau ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” kata Pigai.
Diolah dari laporan ANTARA.

