Menkomdigi: Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid ungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, hal ini jadi alarm bagi masa depan generasi muda.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia sudah terpapar judi daring atau judi online. Dari angka tersebut, sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun, menunjukkan situasi ini sebagai peringatan serius bagi generasi mendatang. Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan, Sumatra Utara, pada Rabu (13/5/2026).

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya.

Meutya menekankan pentingnya semua pihak untuk berperan aktif dalam edukasi, saling mengingatkan, dan melindungi keluarga dari praktik ilegal ini. Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum. Literasi digital dan peningkatan kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Menkomdigi menyatakan keprihatinannya akan dampak judi online pada perempuan dan anak. Banyak keluarga kehilangan kestabilan ekonomi dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat terjerat judi daring.




“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, Meutya menilai langkah tersebut perlu diperkuat dengan kerja sama lintas sektor.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.

Meutya juga menyoroti semakin agresifnya iklan judi online di media sosial yang menyasar pengguna di Indonesia. Kemkomdigi telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk proaktif dalam menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.

Ia juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar. “Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya.

Diolah dari laporan Antara.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com