Tiga Anak di Malaka Bunuh Ayah, Publik Terkejut

Tiga anak di Malaka bunuh ayahnya, Antonius Nana, dalam kasus yang gegerkan publik di NTT.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Penemuan mayat Antonius Nana, yang tinggal kerangka di hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur telah menghebohkan masyarakat. Antonius (47) ditemukan tewas pada Selasa (12/5/2026) dan terungkap bahwa ia dibunuh oleh tiga anaknya sendiri, yakni YDA (27), ADN (18), dan AN (17). YDA merupakan anak tiri Antonius, sementara ADN dan AN adalah anak kandungnya. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Malaka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran, pembunuhan ini dimulai setelah Antonius pulang dari Malaysia pada Selasa (28/4/2026) dan terlibat pertengkaran dengan istrinya, Leonarda Belak. Melihat Antonis bersikap kasar kepada sang istri, YDA menegur Antonius, yang kemudian memicu perkelahian di antara mereka. Setelah perkelahian awal yang melibatkan pemukulan, Antonius meninggalkan rumah.

Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WITA, Antonius kembali ke rumah dan kembali terlibat cekcok dengan YDA. Pertikaian berlanjut dengan YDA yang melempar balok kayu, mengenai leher Antonius hingga terjatuh. ADN kemudian ikut memukuli dan menendang Antonius hingga pingsan. Ketiga anak tersebut kemudian membawa tubuh Antonius sejauh 500 meter ke belakang rumah, berniat menguburkannya.

YDA melihat ayah tirinya belum meninggal dan langsung menghabisi nyawa Antonius dengan sebilah parang. “Saat itu merlihat bapaknya itu masih hidup sehingga anak pertama itu (YDA) ambil parang lalu gorok lehernya dua kali sampai meninggal. Kemudian mereka langsung kubur,” ungkap Iptu Dominggus. Ketiga anak itu lalu bersama-sama menggali lubang dan menguburkan tubuh Antonius.

Kepolisian mengungkapkan peran masing-masing pelaku dalam kejahatan ini. YDA dan ADN memukul dan menendang Antonius hingga pingsan, sementara AN turut membantu menggotong korban dan menggali kuburannya. YDA dan ADN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. AN masih dalam penyidikan oleh pihak berwenang.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com