ZONAUTARA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di gedung Nusantara kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri) menjadi usul inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan ini berlangsung di gedung Nusantara II dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa. Saan memberi kesempatan kepada setiap fraksi di DPR untuk menyampaikan pandangan mengenai RUU Polri yang kemudian disepakati disampaikan secara tertulis.
Setelah pandangan dari seluruh fraksi diserahkan, Saan menanyakan kepada forum paripurna apakah RUU inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR.
Forum rapat yang dihadiri oleh berbagai fraksi dengan kompak menyatakan setuju. Keputusan ini menjadi langkah awal bagi DPR untuk menyusun RUU tersebut secara resmi.
Rapat paripurna kali ini merupakan bagian dari agenda DPR untuk membahas perubahan atas undang-undang yang menyangkut Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memperkuat fungsi institusi tersebut.
Diolah dari laporan Detik.

