ZONAUTARA.com – Persidangan dugaan korupsi importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026), mengungkap beberapa fakta penting tentang pemberian suap kepada pejabat Bea Cukai. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo.
Salah satu kesaksian mencengangkan datang dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar. Dalam persidangan, Orlando mengungkap bahwa pernah menerima amplop dengan kode nomor 1 dari John Field, namun awalnya tidak diketahui bahwa amplop tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan amplop berisi 213.600 Dolar Singapura itu memang untuk Djaka.
Sidang juga mendapatkan kesaksian bahwa setelah penyerahan amplop kepada Rizal, Orlando diperintahkan untuk merusak amplop dari Blueray, sebagai upaya menghilangkan bukti transaksi suap. “Iya diperintah pak,” tegas Orlando ketika hakim menanyakan apakah tindakan tersebut atas inisiatif sendiri atau perintah.
Dalam persidangan, Orlando menjelaskan bahwa pemberian uang ini diduga untuk melindungi bisnis Blueray Cargo agar tidak ditindak meski berada dalam Zona Merah atau pengawasan ketat Ditjen Bea Cukai. Modus operandi melibatkan nota dinas berjenjang yang ditandatangani oleh pejabat terkait agar Blueray tidak mendapat tindakan tegas.
Upaya meminta konfirmasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai keterlibatan pejabat mereka belum mendapatkan respons. Persidangan ini terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran lebih lanjut atas kasus suap ini.
Diolah dari laporan Tirto.id.

