ZONAUTARA.com – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat guna menyelesaikan konflik. Selain itu, RUU juga mencakup pengakuan hukum, perlindungan, dan pelestarian masyarakat adat.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Bandung, Pigai menegaskan bahwa poin utama dari RUU ini adalah pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang selama ini dianggap belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum nasional. “Yang pertama pengakuan, karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara, Kamis (21/5/2026).
Pigai menjelaskan bahwa pengakuan ini penting karena selama ini klasifikasi hukum adat masih dipengaruhi perspektif kolonial dan pemikiran akademis Barat. “Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui, yang ada itu Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda,” katanya.
Dia juga menyoroti bahwa jumlah hukum adat di Indonesia jauh lebih banyak dari yang diketahui saat ini. “Hukum adat di Indonesia ini lebih dari ratusan, hampir 500 atau 700 lebih. Karena itu eksistensi masyarakat adat harus mendapatkan pengakuan,” ujarnya.
RUU ini juga mengatur tentang perlindungan dan pelestarian masyarakat adat sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Pigai menambahkan bahwa draf RUU tersebut telah disusun bekerja sama dengan komunitas adat dan disampaikan kepada Badan Legislasi DPR RI sekitar dua bulan lalu.
Diolah dari laporan Tirto.id.

