173 Tersangka Kejahatan Jalanan Ditahan di Jakarta

Polda Metro Jaya menahan 173 tersangka dari 870 kasus kejahatan jalanan Mei 2026, dengan ancaman hukuman 7-15 tahun penjara.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Polda Metro Jaya (PMJ) melalui Satuan Tugas Pemburu Begal telah menahan 173 tersangka atas keterlibatan mereka dalam 870 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara antara 7 hingga 15 tahun. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, yang menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap para tersangka sedang berlangsung.

Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 476 hingga Pasal 306 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2026. “Kemudian Pasal 477 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan Pasal 306 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kami pastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Selama periode Mei 2026, PMJ mencatat adanya 1.283 kasus laporan kejahatan jalanan. Rinciannya, 651 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 396 laporan pencurian biasa, 209 laporan pencurian kendaraan bermotor, dan 27 laporan pencurian dengan kekerasan. “Dari total laporan tersebut, kami telah berhasil mengungkap sejumlah 870 TKP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Iman.

Iman menambahkan, Tim Pemburu Begal masih terus berupaya mengungkap kasus-kasus yang belum terpecahkan, dengan sekitar 413 kasus yang sedang diselesaikan. Dari total tersangka yang ditangkap, 38 orang ditangkap Tim Pemburu Begal Ditreskrimum PMJ, sementara 135 orang lainnya oleh polres di wilayah hukum PMJ.

Barang bukti yang disita dalam operasi ini berjumlah 466 item, termasuk 84 unit gawai, 69 sepeda motor, beberapa kendaraan roda empat, laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya. Bukti-bukti lainnya termasuk kunci letter T, 45 bilah senjata tajam, pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan lainnya.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com