ZONAUTARA.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri, dalam revisi Undang-Undang Polri, didasarkan pada aspek keadilan. Pernyataan ini disampaikan Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (25/5). Saat ini, batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun, kecuali bagi anggota yang memiliki keahlian khusus yang sangat dibutuhkan, dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Menurut Supratman, batas usia pensiun ini perlu disesuaikan, mengingat angka harapan hidup masyarakat yang semakin panjang. “Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ujar Supratman.
Ia juga memberikan contoh bahwa beberapa undang-undang lain telah disesuaikan, seperti Undang-Undang TNI dan Kejaksaan, yang menetapkan usia pensiun pada 60 tahun. Dia menegaskan bahwa perpanjangan usia pensiun ini tidak dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri saat ini, melainkan hak prerogatif presiden.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia direncanakan akan mengatur batas usia pensiun serta penugasan anggota di luar institusi Polri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengungkapkan terdapat sejumlah poin perubahan dalam revisi tersebut, termasuk penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan.
Selain itu, revisi juga mencakup pengaturan anggota Polri yang bertugas di luar institusi, serta penerapan kurikulum pendidikan yang mengedepankan prinsip humanis dan demokratis. Habiburrokhman berharap perubahan undang-undang ini dapat membawa Polri menjadi lebih profesional dan berkualitas dalam pelayanan publik.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

