Kementerian HAM Dorong Hak Hapus Jejak Digital di Media Sosial

Kementerian HAM dorong hak hapus jejak digital dalam revisi UU HAM untuk lindungi warga dari dampak online.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penerapan hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dalam revisi Undang-Undang HAM. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif jejak digital yang berkepanjangan. Usulan tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, dalam diskusi uji publik Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, pada Senin (25/6).

Hak untuk dilupakan dianggap penting karena perkembangan teknologi membuat informasi pribadi seseorang mudah diakses kembali di dunia digital. Hal ini dapat menimbulkan stigma negatif terhadap individu yang telah menjalani proses hukum dan rehabilitasi sosial. “Dia tetap distigma bahwa dia adalah penjahat atau koruptor, padahal dia sudah menjalani semua kewajiban yang diputuskan pengadilan,” kata Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan bahwa konsep hak untuk dilupakan berasal dari putusan Pengadilan Eropa tahun 2014 dalam kasus Mario Costeja di Spanyol. Pengadilan mengharuskan penghapusan namanya dari hasil pencarian karena pernah dinyatakan pailit. “Pengadilan Eropa menyatakan bahwa dia harus dibersihkan namanya dari mesin pencari,” ujarnya. Metode yang digunakan bukan menghapus informasi secara permanen, melainkan melalui mekanisme de-listing atau de-indexing dari mesin pencari.

Menurut Wahyudi, penerapan hak ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan data pribadi warga negara. “Nanti pengadilan akan menimbang, yang lebih berat yang mana, perlindungan terhadap informasi pribadi atau kepentingan publiknya,” ujar Wahyudi.

Kementerian HAM juga menyoroti pentingnya prinsip perlindungan data pribadi dalam standar kepatuhan HAM bagi perusahaan teknologi digital yang beroperasi di Indonesia. Isu ini, bersama dengan tanggung jawab korporasi dan HAM digital, dimasukkan dalam revisi UU HAM yang tengah diuji publik.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com