ZONAUTARA.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam akan menutup sementara dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memprioritaskan kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 2 Juni 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang dikeluarkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.
Berdasarkan edaran tersebut, setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok yang dikenal dengan 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjamin kelompok rentan mendapatkan akses program MBG.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang, Senin (25/5).
Dadang juga menyatakan bahwa masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi target penerima manfaat dari kelompok 3B. Selama ini, BGN menetapkan target pelayanan mencapai 500 penerima manfaat dari kelompok tersebut.
Pada inspeksi di lapangan, ditemukan beberapa SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B. Oleh karena itu, BGN menetapkan batas minimal pelayanan baru, yaitu 300 penerima manfaat 3B untuk setiap SPPG. Sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan ini. Sanksi bagi mitra atau yayasan pengelola SPPG mencakup suspend kategori major dan tidak menerima insentif harian sebesar Rp 6 juta hingga ketentuan dipenuhi.
Untuk pengawasan, Kepala SPPG diwajibkan melaporkan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas. Laporan ini akan diverifikasi dan menjadi dasar penilaian kepatuhan setiap dapur MBG. Dadang juga menyebut, pengelola tetap diberi kesempatan melakukan klarifikasi sebelum sanksi dijatuhkan, namun aturan ini harus dilaksanakan mulai 2 Juni 2026.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

