ZONAUTARA.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan kesiapannya memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik mengikutsertakan minimal 30% calon legislatif (caleg) perempuan dalam pemilihan umum. Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa partainya telah menyiapkan stok caleg perempuan guna memenuhi ketentuan tersebut.
“PKB sangat menghargai perempuan, caleg perempuan, kader perempuan, dan suara perempuan. Bahkan, PKB memiliki organ khusus perempuan, bernama Perempuan Bangsa, yang aktif melakukan kaderisasi. Karena itu, stok caleg 30% perempuan sudah disiapkan, tidak ada hambatan untuk pemenuhan caleg perempuan,” kata Jazilul Fawaid, Selasa (26/5/2026).
Ketua DPP PKB, Daniel Johan, juga mengungkapkan penghormatan PKB terhadap putusan MK tersebut, yang secara final dan mengikat menegaskan ketentuan 30% keterwakilan caleg perempuan. “Putusan MK ini justru menjadi penguatan terhadap pelaksanaan afirmasi perempuan dalam kontestasi politik dan demokrasi elektoral di Indonesia,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, sejak awal PKB memandang keterwakilan perempuan sebagai bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif, adil, dan representatif. PKB berkomitmen untuk memperkuat kaderisasi perempuan, memberikan ruang kepemimpinan, serta mendukung calon legislatif perempuan di setiap tingkatan.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa partai politik yang gagal memenuhi ketentuan ini dapat digugurkan dari pemilihan di daerah pemilihan bersangkutan. Keputusan tersebut terkait gugatan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 oleh para pemohon.
Diolah dari laporan Detik.

