ZONAUTARA.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang sedang dirancang pemerintah, karena dinilai dapat melemahkan independensi lembaga tersebut. Komnas HAM menekankan bahwa revisi tersebut seharusnya memperkuat mandat dan kewenangan lembaga, bukan menguranginya.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan draf RUU HAM saat ini mencakup ketentuan yang dapat mengurangi fungsi strategis Komnas HAM sebagai lembaga independen pengawas hak asasi manusia. “Semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia sesuai Konstitusi UUD RI Tahun 1945,” kata Anis dalam pernyataan resminya.
Komnas HAM menilai revisi UU HAM adalah puncak dari upaya sistematis untuk mengerdilkan dan mendelegitimasi lembaga tersebut. Setiap tahun, lembaga ini menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM, mencerminkan suara para korban yang mencari keadilan. Anis juga membantah klaim Kementerian HAM yang menyebut lembaganya telah dilibatkan dalam penyusunan draf RUU HAM. “Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan. Bahkan, Komnas HAM mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anis mencatat bahwa RUU HAM mengabaikan prinsip internasional, Paris Principles, yang mengatur tata kelola lembaga HAM nasional dengan mandat luas dan independensi kelembagaan tanpa intervensi politik. Komnas HAM juga menyoroti penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang penting untuk pencegahan pelanggaran HAM dan peningkatan kesadaran aparat negara. Ketentuan lain yang dikritik adalah adanya subordinasi melalui aturan yang mengharuskan hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM.
Anis menegaskan bahwa aturan mengenai amicus curiae yang mewajibkan penilaian kepatuhan dari kementerian berpotensi mengganggu independensi lembaga dalam penegakan HAM. Draf tersebut juga dinilai membuka ruang intervensi politik terhadap pelaksanaan rekomendasi kasus HAM. Komnas HAM mengingatkan bahwa pelemahan fungsi lembaga akan berdampak langsung pada masyarakat dan korban pelanggaran HAM yang kehilangan pengawas objektif dan mandiri.
Komnas HAM mendesak pemerintah menghormati pemisahan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif. Mereka juga mengajak masyarakat sipil, akademisi, media massa, dan korban pelanggaran HAM untuk mengawasi proses revisi UU HAM agar transparan dan demokratis.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

