ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjatuhkan hukuman penjara kepada Lukman (56), nakhoda KM Putri Sakinah, selama 3 tahun 6 bulan. Sidang putusan ini dilakukan pada hari Senin (25/5). Sedangkan, anak buah kapal (ABK) Muhamad Alif Latifa N. Djudje (23) divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah yang menewaskan pelatih Valencia CF, Fernando Martines, dan dua anaknya.
Majelis hakim, yang diketuai oleh Putu Dima Indra dengan anggota I Made Wirangga Kusuma dan Intan Hendrawati, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan kematian. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Lukman selama 3 tahun 6 bulan dan Terdakwa II Muhamad Alif Latifa N. Djudje selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Putu Dima Indra saat membacakan amar putusan.
Kejadian ini bermula dari tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar pada malam 26 Desember 2025. Dalam peristiwa tersebut, Fernando Martines dan dua anaknya ditemukan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih hilang. Majelis hakim mengungkap adanya sejumlah fakta yang memberatkan para terdakwa, seperti peringatan cuaca dari BMKG Maritim yang diabaikan dan sertifikat pelayaran yang tidak diperoleh sesuai prosedur.
Andrea Ortuno, istri Fernando, menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut melalui akun Instagram pribadinya, menyebutkan bahwa keluarga menghadapi proses persidangan dengan perasaan campur aduk. “Di sisi lain, ada rasa heran yang mendalam terhadap sejumlah fakta yang terbukti selama penyelidikan,” tulis Andrea. Keluarga menyoroti aspek keselamatan pelayaran dan berharap adanya tindakan lebih lanjut untuk mengklarifikasi tanggung jawab sepenuhnya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku industri pelayaran untuk lebih mematuhi standar keselamatan, mengingat dampak fatal dari kelalaian. Pihak pengadilan dan keluarga korban mengharapkan penegakan hukum mampu memperbaiki sistem dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

