ZONAUTARA.com – Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa meskipun ada sebagian warga di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY yang menyatakan keberatan terhadap aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS), konstitusi dan UUD 1945 tetap menjamin kebebasan beribadah semua masyarakat. Hal ini disampaikan setelah insiden pembubaran ibadah oleh sebuah ormas pada Minggu (24/5).
Pernyataan keberatan warga tersebut, menurut Halim, diterima dalam bentuk surat. Namun, ia belum mendalami alasan keberatan yang diungkapkan warga sekitar. “Memang ada surat yang masuk menyatakan keberatan tanpa menyebutkan alasan-alasannya,” ujar Halim pada acara yang digelar di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5).
Halim menegaskan bahwa penegakan konstitusi tidak dapat dikesampingkan oleh sekelompok orang. Meskipun mendengar aspirasi warga dalam surat tersebut, kekebasan beribadah harus tetap dijaga. “Konstitusi itu di atas segalanya, ini konsensus nasional kita,” tegasnya.
Aksi pembubaran ibadah tersebut dinilai Halim sebagai tindakan persekusi yang pantas ditindak secara hukum. “Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” jelas Halim.
Sementara itu, Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan menjamin keamanan proses ibadah jemaat GMS yang selanjutnya disepakati pindah sementara di Pakuwon Mall sembari menunggu penyelesaian proses izin bangunan dari Kementerian Agama dan FKUB. “Kami sudah dalam arti sudah lakukan pengamanan dalam arti mereka akan kembali sementara waktu sembari menunggu proses perizinan ini keluar,” katanya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

