ZONAUTARA.com – AKF, tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Padepokan Padang Ati, Pekalongan, Jawa Tengah, membantah semua tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum tersangka, Arif NS, menegaskan bahwa kliennya menolak semua tuduhan asusila setelah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. “Selama proses pemeriksaan yang berlangsung Rabu (27/5) siang hingga Kamis (28/5) dini hari, AKF menerima 52 pertanyaan dari penyidik,” ungkap Arif.
Arif menyatakan bahwa meskipun AKF membantah semua tuduhan, penyidik Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota tetap menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kuasa hukum menyatakan keheranannya terkait pelaporan para korban, mengingat AKF dikenal sebagai tokoh agama dengan reputasi yang baik. Tersangka berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan profesional.
“Kami yakin bahwa perbuatan itu tidak terbukti. Jika dari hasil penyidikan memang tidak cukup bukti, kami berharap penyidik menghentikan perkara ini,” ujar Arif. Dia menambahkan akan menghadirkan saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli, untuk menguji apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota, AK Setiyanto, menegaskan bahwa penetapan AKF sebagai tersangka sudah melalui proses yang tepat dan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan. “Proses hukum kasus ini telah dilalui sesuai tahapannya, bahkan polisi juga telah mengantongi dua alat bukti,” jelas Setiyanto.
Dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati ini juga menjadi perhatian luas karena lembaga tersebut bukan merupakan pesantren resmi dan tidak memiliki izin operasional, menurut Kementerian Agama. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyoroti kasus ini sebagai bagian dari upaya menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

