ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memblokir 84 rekening milik Wajib Pajak dengan total nilai mencapai Rp330,6 miliar. Pemblokiran ini dilakukan bersamaan dalam operasi bernama “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak” pada 18 hingga 22 Mei 2026.
Pemblokiran rekening ini dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten bekerja sama dengan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah mereka. Menurut keterangan dari akun Instagram resmi DJP, langkah ini mencakup 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.
Pihak DJP mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening ini menjadi salah satu alat untuk menekan tunggakan pajak yang nilainya mencapai Rp330,6 miliar. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan meningkatkan kesadaran wajib pajak di Indonesia untuk memenuhi kewajiban mereka.
Otoritas pajak menegaskan bahwa kepatuhan pajak sangat penting untuk menjaga penerimaan negara tetap optimal. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak secara tepat dan benar.
DJP menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya luas untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan dan memastikan pengamanan penerimaan negara.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

