ZONAUTARA.com – Pukul delapan pagi, matahari mulai memanaskan kawasan perkebunan Lingkobungon, Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), namun kegelapan abadi tetap menguasai perut buminya. Di sana, Roy Mokoagow (41) berdiri menatap mulut lubang persegi berukuran satu kali satu meter yang lebih menyerupai esofagus raksasa.
Laki-laki yang telah menghabiskan separuh hidupnya berpindah dari satu tambang ke tambang lain ini tidak langsung turun. Ia berdiri dalam diam, menunggu deru mesin blower menyedot udara mematikan dari kedalaman tanah, sebab racun tak kasat mata yang oleh para penambang dijuluki sebagai “angin mati” harus dikeluarkan.
Tanpa helm keselamatan, tanpa rompi pelindung, dan hanya berbekal lampu kepala serta sebatang linggis, Roy dan kawan-kawan kongsinya bersiap menantang maut. Sebuah rapalan doa pelan, “Bismillah”, menjadi satu-satunya garis pemisah antara keberanian untuk menyambung hidup dan ketidakpastian nasib di bawah sana.
Apa yang dilakukan Roy bukanlah adegan tunggal. Di Tanoyan Selatan, desa yang berdiri di atas urat-urat kuarsa berlapis emas, terdapat sekitar 700 hingga 800 lubang tambang serupa yang digali dengan tangan-tangan telanjang dan kenekatan yang diwariskan turun-temurun. Sebagian besar dari lubang-lubang itu telah menembus kedalaman puluhan hingga ratusan meter ke bawah permukaan tanah.
Aktivitas ini bukan baru dimulai kemarin sore, melainkan telah mengakar sejak tahun 1984. Namun, hingga detik ini, realitas keras menghantam mereka: mayoritas dari ribuan nyawa yang bergantung pada lubang-lubang ini bekerja di zona abu-abu, dilabeli oleh hukum negara sebagai pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Memandang tambang rakyat Tanoyan semata-mata sebagai panggung perusakan lingkungan atau area kriminalitas ilegal adalah sebuah kenaifan yang ahistoris. Di atas tanah ini, tambang telah menjelma menjadi sebuah ekosistem ekonomi raksasa yang menopang ribuan nyawa saat negara absen menyediakan lapangan pekerjaan yang layak.

Perputaran uang di Tanoyan Selatan menembus angka fantastis, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar setiap harinya. Uang ini tidak hanya berhenti di kantong para pemodal atau cukong emas. Serpihan debu kuarsa itu mengalir menghidupi berbagai lapisan masyarakat yang paling rentan. Uang itu menghidupi Kaharudin Kolindatu, pria 53 tahun yang merangkak dari seorang tukang ojek pengangkut material hingga kini mampu memutar tiga unit mesin tromol.
Uang yang sama memberikan ruang bagi Yanti dan Nia, dua ibu muda yang dengan modal nekat patungan Rp150 ribu, berhasil mendirikan kantin terpal berlantaikan tanah untuk menjual nasi kuning kepada para penambang yang melintas. Uang itu bahkan menjadi urat nadi bagi kelompok lansia seperti Hatta Gilalom yang di usia 55 tahun masih harus mengangkut lumpur beracun sisa olahan demi upah Rp 2.000 per karung.
Emas ini pula yang membangun rumah-rumah permanen, menyekolahkan anak-anak desa, hingga mendirikan delapan masjid megah dari hasil sedekah keringat para pekerja di dasar lubang.
Namun, ekosistem ekonomi yang menggiurkan ini dibangun di atas fondasi pertaruhan nyawa. Karena berstatus ilegal, tidak ada standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengikat, tidak ada asuransi, dan tidak ada tanggung jawab mutlak ketika tragedi melanda. Kematian sering kali hanya diselesaikan lewat uang duka seadanya dan selembar surat kesepakatan damai
Nama-nama yang telah berpulang di lingkar tambang adalah saksi bisu dari pengabaian ini. Enam belas hari sebelum tim Zonautara.com tiba di lokasi, pada 20 April 2026, dua bersaudara tewas tragis di dalam lubang tambang Tanoyan. Jiwa mereka menyusul puluhan nama lain yang telah lebih dulu ditelan bumi: lima penambang tewas di Lingkobungon pada Desember 2018, puluhan terkubur hidup-hidup dalam longsor mematikan di Bakan pada Februari 2019, 10 jiwa tertimbun pada Oktober 2023, hingga seorang remaja 16 tahun yang mati sia-sia pada Januari 2025.
Di luar maut yang datang tiba-tiba akibat longsor dan gas beracun, ada maut lain yang membunuh secara perlahan tanpa suara. Negara telah menargetkan Indonesia bebas merkuri pada 2025, tetapi di Tanoyan, cairan logam beracun itu justru diaduk menggunakan tangan telanjang dan uapnya dihirup setiap hari. Para penambang menyamarkannya dengan nama yang indah: “air perak”.

Sementara itu, sianida dibiarkan meresap ke dalam tanah dan mengalir ke sungai-sungai kecil di mana warga terpaksa beralih membeli air galon depot karena sumur-sumur mereka tak lagi layak diteguk. Pertumbuhan ekonomi yang meledak sesaat ini pada akhirnya menyisakan eksternalitas negatif berupa sungai yang teracuni dan gunung yang dikuliti, sebuah bom waktu ekologis yang akan diwariskan kepada anak cucu saat urat emas Tanoyan suatu hari nanti mengering.
Lantas, di manakah negara berdiri di tengah paradoks ini? Konstitusi kita dengan tegas menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara. Berlandaskan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, ribuan penambang yang menggali di tanah leluhurnya sendiri selalu berada di bawah bayang-bayang ancaman lima tahun penjara dan denda ratusan miliar rupiah.
Ironisnya, birokrasi perizinan sangat sentralistik dan elitis. Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis yang menjadi satu-satunya entitas legal bagi warga lokal, hanya memiliki izin seluas 100 hektar dan hingga kini masih terus terseok-seok mengurus tumpukan syarat dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) bernilai miliaran rupiah di Jakarta. Sementara itu, tak jauh dari lubang rakyat, perusahaan multinasional seperti PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) leluasa mengeruk emas dengan alat berat di atas lahan konsesi yang luar biasa luas.
Wacana pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diagungkan pemerintah daerah nyatanya dicurigai oleh masyarakat bawah. Mereka takut WPR hanyalah sebuah karpet merah bagi para cukong besar dari luar daerah untuk merampas tanah-tanah mereka secara legal, lalu menjadikan penduduk asli Tanoyan kembali menjadi buruh harian di tanah kelahirannya sendiri.

Melalui serial liputan investigatif “Menambang Kisah Dari Perut Bumi”, redaksi Zonautara.com akan membawa Anda menyelami langsung lorong-lorong gelap pertambangan Tanoyan. Kami tidak hadir untuk menghakimi para penambang ini sebagai kriminal lingkungan. Liputan ini bertujuan untuk membedah anatomi tambang rakyat secara utuh: mulai dari bagaimana emas itu dicari dan digali dari formasi batuan, ke mana aliran dana miliaran rupiah itu bermuara, bagaimana racun merkuri telah menyusup ke dalam urat nadi lingkungan, hingga melihat kekacauan regulasi perizinan yang menjebak rakyat di zona abu-abu.
Kami mengajak Anda untuk melihat lebih dekat wajah-wajah manusia di balik terpal biru Tanoyan, dan bersama-sama mendesak satu pertanyaan fundamental: Jika ribuan rakyat terpaksa bertaruh nyawa menelan racun di kedalaman bumi hanya demi sepiring nasi, sudah saatnya negara berhenti hadir sekadar sebagai pembawa ancaman pidana, melainkan harus turun tangan membawa solusi legalisasi dan teknologi yang benar-benar memanusiakan warganya. Selamat membaca.
Untuk membaca seluruh hasil liputan kami, anda dapat membaca di Teras.id, melalui link ini: https://www.teras.id/zonautara-com/rubrik/mendalam/menambang-kisah-dari-perut-bumi-2135462


