ZONAUTARA.com – Seorang pria berinisial P (55) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap ketika korban mengeluh sakit kepada ibunya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Fauzi Surya Chandra, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di kios tempat usaha pelaku yang terletak di Kecamatan Wonokerto. Saat peristiwa berlangsung, korban dititipkan di kios tersebut sementara ibunya sedang bekerja.
“Korban saat itu dititipkan kepada tersangka (ayah korban) di sebuah kios di Kecamatan Wonokerto. Setelah dijemput pulang, korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Dari situlah ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan,” ungkap Fauzi dilansir detikJateng, Minggu (31/5/2026).
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi diperiksa, termasuk pelaku. Pada Kamis (21/5), P memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Pekalongan. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan P sebagai tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Pekalongan dan sekitarnya. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Diolah dari laporan Detik.

