ZONAUTARA.com – Hingga Mei 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menangguhkan sementara ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil menyusul berbagai masukan dari masyarakat dan hasil inspeksi mendadak serta pemantauan peristiwa menonjol yang dialami para penerima manfaat.
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” jelas Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang dalam suatu keterangan tertulis, Minggu (31/5/2026).
Di Wilayah I, mencakup Pulau Sumatera, 148 dari 5.968 SPPG yang beroperasi masih di-suspend, dengan 10 akibat kejadian menonjol dan 138 karena permasalahan infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi. Sedangkan 610 SPPG yang semula di-suspend sudah beroperasi kembali. Total 758 SPPG di wilayah ini pernah di-suspend.
Wilayah II, meliputi Pulau Jawa, mencatat 1.666 dari 16.594 SPPG masih di-suspend, dengan 61 karena kejadian menonjol, sisanya 1.605 terkait masalah infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi. Sebanyak 1.800 SPPG sebelumnya di-suspend kini telah kembali beroperasi, membuat total 3.466 SPPG di-suspend.
Di Wilayah III, mencakup Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dari 4.646 SPPG, sebanyak 399 masih di-suspend, termasuk 25 karena kejadian menonjol dan 374 terkait masalah lainnya. Sejumlah 3.559 SPPG yang di-suspend sebelumnya telah beroperasi kembali, dengan total 3.959 SPPG di-suspend.
Secara keseluruhan, dari 8.182 SPPG yang pernah di-suspend, sebanyak 5.659 SPPG kini telah bebas dari status tersebut dan kembali beroperasi, sedangkan 2.213 SPPG masih menghadapi penangguhan. Penangguhan ini karena berbagai pelanggaran seperti menu yang tidak sesuai anggaran, markup harga bahan baku, serta pelanggaran juknis infrastruktur SPPG.
Nanik juga menambahkan bahwa SPPG yang belum terdaftar dalam SLHS, belum memiliki IPAL, dan gagal menyiapkan fasilitas mess untuk Kepala SPPG serta pengawas, maupun kasus lain, bisa dikenai sanksi suspend.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

