Pelayanan Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek pada Selasa

Layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek pada Selasa untuk pembayaran PKB.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memfasilitasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa. Informasi ini diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.

Adapun lokasi-lokasi tersebut antara lain: di Jakarta Pusat, terdapat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng yang buka pukul 08.00-14.00 WIB. Di Jakarta Utara, layanan disediakan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Selanjutnya, di Jakarta Barat bertempat di Mal Citraland dari 08.00-14.00 WIB. Di Jakarta Selatan, tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan depan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB. Di Jakarta Timur, di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

Layanan di Kota Tangerang bertempat di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere dari pukul 09.00-13.00 WIB, serta di Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB. Di Serpong, disediakan di halaman parkir Samsat Serpong pada 08.00-14.00 WIB dan di Mal ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB.

Layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi bisa ditemukan di KFC Zambrut pukul 09.00-11.00 WIB dan di Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-12.00 WIB. Untuk di Depok, tersedia di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob 08.00-12.00 WIB serta di Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.




Wajib pajak diimbau membawa dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Pelayanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Diolah dari laporan ANTARA.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com