Pemerintah Ubah Aturan PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

Pemerintah ubah aturan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, menargetkan penerima dengan peredaran bruto tertentu.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Pemerintah secara resmi merevisi aturan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini adalah perubahan dari PP Nomor 55 Tahun 2022.

Revisi ini, sebagaimana tercantum dalam salinan PP 20/2026 yang dirilis di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen sekarang hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Pada aturan sebelumnya, fasilitas ini dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, dengan perubahan Pasal 57 ayat (1), pemerintah membatasi penerima fasilitas ini hanya pada tiga kelompok wajib pajak.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” tertulis dalam salinan PP 20/2026.

Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut harus menggunakan tarif umum PPh.




Diolah dari laporan Antara.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com