ZONAUTARA.com – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/6). Penahanan dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.
Selain Silmy Karim, KPK juga secara resmi menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka. Saffar turut diperiksa dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Silmy Karim menyerahkan diri ke markas KPK pada Rabu (3/6) setelah sempat diincar karena diduga terlibat dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jakarta Barat.
Penahanan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi negara. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk mendalami semua bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.
Rangkaian kasus ini menambah panjang daftar pejabat publik yang ditangkap dalam operasi KPK sebagai bentuk teguran dan upaya keras memberantas korupsi yang merugikan negara.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

