ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara dari Kementerian Imipas terkait dugaan pemerasan. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Silmy Karim diperiksa selama lebih dari 10 jam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sangkaan terkait dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B tentang dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi. Kedua pasal tersebut diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Budi juga menyatakan bahwa kelompok yang terdiri dari Silmy Karim dan tujuh ASN lainnya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Beberapa nama lain yang turut menjadi tersangka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan oleh KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026. Operasi ini merupakan yang kesebelas pada tahun tersebut, menyasar dugaan pelanggaran dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang berlangsung antara 2-3 Juni 2026, KPK menangkap total 17 orang yang terdiri dari delapan aparat negara dan sembilan pihak swasta. Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri kepada KPK pada 3 Juni 2026, sebelum akhirnya resmi ditahan keesokan harinya.
Diolah dari laporan Antara.

