Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN Tiongkok Terkait Love Scamming

Empat warga negara Tiongkok diamankan oleh Imigrasi Semarang terkait dugaan penipuan love scamming.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Tirto.id

ZONAUTARA.com – Kantor Imigrasi Semarang, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, telah menangkap empat warga negara Tiongkok dalam dugaan kasus penipuan love scamming melalui pengawasan pada Kamis (4/6). Para warga asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, pada Minggu (7/6/2026).

Empat warga negara Tiongkok yang ditangkap adalah HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga diamankan untuk dimintai keterangan. Penangkapan ini berawal dari indikasi aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Semarang bersama Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Tengah kemudian melaksanakan operasi pengawasan terpadu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA diduga menjalankan aktivitas love scamming melalui berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Modusnya adalah membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk keuntungan finansial.

“Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar wilayah Indonesia,” tambah Ari. Empat warga asing yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif, dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti seperti 604 telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer AIO, dan lainnya. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.




Diolah dari laporan Tirto.id.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com