ZONAUTARA.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta menetapkan pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Operasi ini adalah bagian dari Operasi Patuh 2026 yang diadakan serentak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam operasi ini, kepolisian Yogyakarta akan mengedepankan upaya edukasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk memakai helm standar, melengkapi surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Penegakan hukum pada Operasi Patuh ini juga akan didukung oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa titik wilayah DIY.
Pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2026 meliputi penggunaan telepon seluler saat berkendara, tidak memakai helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus lalu lintas, dan pengendara yang masih di bawah umur. Selain itu, kendaraan dengan over dimension dan over loading (ODOL) serta modifikasi pelat nomor yang menghambat penegakan hukum elektronik juga akan jadi fokus.
Korlantas Polri menyatakan bahwa selama Operasi Patuh 2026, penindakan didominasi oleh ETLE dengan proporsi sekitar 60 persen. Tilang manual akan dilakukan secara selektif, dengan porsi 30 persen, untuk pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan fatal, sementara 10 persen sisanya berupa teguran humanis.
Keberadaan kamera ETLE di beberapa titik menjadi pendukung utama selama operasi ini. Berdasarkan peta lokasi ETLE DIY dari Instagram Polda DIY, beberapa titik pengawasan elektronik berada di Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Lokasi ETLE di Jogja di antaranya ada di Jalan Jogja-Wonosari, Jalan Parangtritis, Jalan Wates, dan lain-lain.
Diolah dari laporan Tirto.id.

