ZONAUTARA.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam skema kontrak bagi hasil sektor pertambangan. Pernyataan ini menjawab rencana perubahan bagi hasil tambang yang sebelumnya dikabarkan akan disamakan dengan skema migas gross split.
“Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya pada sektor migas, saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan Presiden yang menganut gross split hanya pada sektor migas sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).
Indonesian Mining Association (API-IMA) menyambut baik keputusan pemerintah ini. Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, mengatakan bahwa keputusan tersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas investasi di sektor pertambangan. Sari menegaskan bahwa industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang jauh berbeda dari sektor migas.
“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar ini membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” jelas Sari.
Menurut Sari, stabilitas kebijakan fiskal dan keuangan perusahaan sangat diperlukan agar investasi dan operasi industri pertambangan berjalan lancar. Terlebih saat ini industri dihadapkan dengan berbagai penyesuaian kebijakan seperti aturan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti, Harga Patokan Mineral (HPM), dan kewajiban penerapan biodiesel B50.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

