Jaksa Tolak Dalil Administrasi Nadiem Terkait Kasus Chromebook

Jaksa menolak dalil administrasi dalam kasus korupsi Chromebook Nadiem, menyatakan kasus ini sebagai korupsi murni.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak dalil yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim yang menyebut bahwa perkara pengadaan Chromebook adalah pelanggaran administrasi semata. Dalam sidang pembacaan replik pada Selasa (9/6), jaksa menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi murni, dikarenakan adanya unsur niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan kewenangan.

Jaksa menegaskan bahwa asas primum remedium yang diajukan oleh pihak Nadiem hanya berlaku untuk pelanggaran administratif murni tanpa adanya niat jahat. Namun, dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 ini, jaksa menemukan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang telah direncanakan.

“Perkara a quo, sejak awal terdakwa tidak hanya memiliki niat jahat, namun sudah ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sebagaimana telah diuraikan dalam surat tuntutan,” tegas jaksa di persidangan.

Sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan disoroti, termasuk arahan langsung Nadiem dengan instruksi “Go ahead with Chromebook” kepada Hamid Muhammad. Jaksa menilai bahwa perintah penggunaan ChromeOS dan CDM merupakan keputusan final dari menteri yang tidak dapat diperdebatkan, yang memperkuat adanya hubungan kausal antara niat dan tindakan yang menguntungkan pihak tertentu.

Menanggapi pembelaan terkait konflik kepentingan, jaksa membantah klaim bahwa kepemilikan saham minoritas dan penggunaan surat kuasa irrevocable power of attorney telah memutus hubungan terdakwa dengan Google maupun Gojek. Jaksa menilai bahwa instrumen tersebut hanya menyamarkan kendali, sementara Nadiem tetap menikmati manfaat ekonomi dari perusahaan yang berafiliasi.

Tuntutan jaksa terhadap Nadiem Makarim mencakup investigasi atas pengadaan Chromebook 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam persidangan yang berlangsung di Tipikor Jakarta, saksi dari proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek mengakui bahwa mereka telah meraup untung Rp 10,2 miliar dan mengembalikan Rp 5,1 miliar kepada Kejaksaan Agung.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com