ZONAUTARA.com – Polrestabes Medan membongkar sebuah pabrik rumahan produksi vape liquid yang mengandung narkotika di kawasan Jalan Flores, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Pabrik ini dikelola oleh seorang warga negara Singapura berinisial TM bersama kekasihnya, warga Indonesia berinisial MWQ. Penangkapan keduanya terjadi pada 17 Mei 2026, sementara seorang rekan berinisial R masih dalam pengejaran.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa MWQ bertugas memasak dan mengolah bahan kemudian menaruh vape di resepsionis kos. Sementara TM dan R yang mengendalikan pemasaran produk tersebut. Pabrik ini beroperasi di dalam rumah kos mewah dengan sistem keamanan berlapis yang mencakup face recognition, fingerprint, dan kata sandi.
Pada prosesnya, TM dan MWQ terhubung melalui aplikasi kencan pada 2025. TM memperkenalkan vape narkotika kepada MWQ, yang kemudian membuat mereka terlibat dalam bisnis ini. Bahan baku didapatkan dari luar negeri melalui ekspedisi internasional dan diproduksi di lokasi sebelum dipasarkan di wilayah Medan.
Dalam penggerebekan, ditemukan berbagai bahan baku, alat produksi, serta kemasan bermerek Labubu. Selain peralatan produksi, polisi juga menyita barang bukti lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas industri rumahan tersebut. TM sendiri ditangkap di sebuah hotel yang diduga saat itu hendak memasok bahan baku.
Menurut Rafli, transaksi bisnis ilegal ini dilakukan menggunakan cryptocurrency, termasuk Bitcoin, untuk menyamarkan aliran dana dan menghindari pelacakan. Keuntungan yang diperoleh dari bisnis ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar sejak 2025. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengejar tersangka R dan mendalami jaringan lain yang mungkin terlibat.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

