ZONAUTARA.com – Sebuah garasi yang dibangun di atas trotoar di Jalan Ambon, Kota Bandung, telah dibongkar oleh Satpol PP setelah viral di media sosial. Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan arahan dari Kasatpol PP dan Wali Kota Bandung.
Garasi tersebut menempati sebidang lahan trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki. Dalam unggahan di Instagram, bangunan ini dimanfaatkan sebagai tempat parkiran mobil. Tim detikJabar meninjau lokasi langsung pada Minggu (14/6/2026) dan menemukan bahwa bangunan ini terlihat seperti gudang penyimpanan.
Krismarjadi, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, menyatakan bahwa garasi tersebut jelas melanggar ketentuan trotoar. “Setelah kami tadi mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasatpol PP maupun dari Pak Walikota, jadi kita melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Saat ditelusuri asal usulnya, bangunan tersebut ternyata didirikan oleh RW setempat. “Ternyata ini adalah bangunan yang dibangun oleh RW setempat untuk garasinya Triseda. Trisedanya bantuan dari pemerintah pertama, jadi sudah beberapa kali informasi yang kami dapatkan si Triseda itu hilang begitu ya. Jadi sekarang dibangunlah,” tambah Krismarjadi.
Pembongkaran dilakukan menggunakan palu dan mobil, sampai trotoar tersebut rata dengan tanah, mengembalikan fungsinya sebagai fasilitas publik. Kejadian ini menyoroti pentingnya penataan ruang kota yang efektif dan sesuai peraturan.
Diolah dari laporan Detik.

