ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidikan mengungkap bahwa eks Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menerima setoran uang hasil dari jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Glory.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan saat konferensi pers pada Kamis (18/6) bahwa Glory ditugaskan Dadan untuk mencari mitra bagi yayasan SPPG dalam program MBG. Namun, ternyata akses ini dimanfaatkan Glory untuk menjual titik-titik dapur SPPG ke pihak lain yang ingin mendirikan SPPG di lokasi tersebut.
Syarief menambahkan bahwa Dadan memberikan Glory akses komunikasi untuk berkoordinasi dengan tim verifikator BGN, sehingga memungkinkan Glory mengatur status yayasan yang terhubung dengan dirinya. Uang hasil penjualan ini kemudian diserahkan kepada Dadan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Sebelumnya, lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi terkait pengelolaan program MBG periode 2025-2026, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. Penyalahgunaan dalam kasus ini melibatkan pengadaan barang yang tidak sesuai standar, menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena penyimpangan dalam pengelolaan yayasan yang seharusnya terafiliasi dengan sekolah penerima namun ternyata terkait dengan petinggi BGN, serta mark up harga barang yang menyebabkan kerugian negara dari berbagai produk fasilitas.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

