Glory Harimas Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual SPPG Seharga Rp 100 Juta

Glory Harimas ditetapkan tersangka korupsi jual titik SPPG Rp 100 juta per unit.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut informasi dari Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Glory diduga diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk mencari titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menjualnya seharga Rp 100 juta per titik. “Saya bisa, kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” ujar Syarief di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Syarief mengomentari bahwa harga titik SPPG yang dijual oleh Glory tidak tetap dan bervariasi, bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. “Iya, jadi memang bervariasi, ya. Jadi, mungkin puluhan sampai ratusan juta,” ungkapnya. Dia juga menjelaskan bahwa Glory memberikan uang hasil penjualan titik SPPG tersebut kepada Dadan secara bertahap dan tidak sekaligus. “Jadi, untuk pemberian itu, itu tidak dilakukan sekali, ya. Tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala, ya, ada yang secara mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, tidak sekali,” jelas Syarief.

Pihak kejaksaan saat ini masih menghitung jumlah total uang yang telah diberikan oleh Glory kepada Dadan. Proses transaksi ini dilaporkan berlangsung sejak tahun 2025 hingga saat ini. Syarief menjelaskan, “Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” kata Syarief.

Selain itu, Syarief juga menyampaikan bahwa Glory telah mengenal Dadan sebelum tahun 2024. “Masalah perkenalan, memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH,” imbuh dia.

Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi di bidang pengelolaan gizi nasional.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com