ZONAUTARA.com – Akses terhadap layanan keuangan formal masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama dalam hal mendapatkan akses kredit. Data World Bank menunjukkan sekitar 48% penduduk dewasa di Indonesia masih dikategorikan sebagai underbanked. Sementara itu, menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat inklusi keuangan perbankan baru akan mencapai 70% pada 2025, menunjukkan bahwa sekitar 30% masyarakat dewasa belum terlayani secara optimal.
Direktur Utama PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash), Nucky Poedjiardjo, menegaskan bahwa perluasan akses keuangan yang inklusif merupakan salah satu fokus utama perusahaan. Kehadiran layanan keuangan digital seperti pinjaman daring (pindar) bisa menjadi solusi dalam menjembatani kesenjangan akses kredit serta mendukung percepatan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Di tengah masih besarnya kebutuhan akses kredit, perluasan akses pendanaan harus berjalan beriringan dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” katanya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di Jakarta, Kamis (18/6).
Easycash, sejak berdiri pada 2017 sebagai platform pindar yang diawasi OJK, telah menyalurkan pendanaan kepada lebih dari 10 juta penerima dana dengan total pinjaman mencapai Rp96,67 triliun. Fokus perusahaan dalam memperluas akses pendanaan ini terus tercermin dari pertumbuhan penyalurannya tahun ke tahun.
Salah satu penerima manfaat, Ifa Maria Ulfa, seorang petani dari Jember, menyatakan bahwa akses pinjaman Easycash membantunya memenuhi kebutuhan modal untuk pertanian, khususnya pembelian pupuk untuk tanaman cabai dan padi. Dia menekankan pentingnya proses pencairan dana yang cepat sehingga dapat mendukung keberlangsungan kegiatan usahanya.
Untuk mempertahankan pertumbuhan berkelanjutan, Easycash juga terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan sebagai dasar operasionalnya. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan pengawasan, penerapan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan sesuai dengan POJK No. 40 Tahun 2024.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

