Mengapa kami meliput apa yang tersembunyi di balik 10 Piala Adipura Kotamobagu

Mengulik persoalan tata kelola persampahan di Kotamobagu.

Mengapa kami meliput apa yang tersembunyi di balik 10 Piala Adipura Kotamobagu

Mengulik persoalan tata kelola persampahan di Kotamobagu.

ZONAUTARA.com – Kotamobagu adalah kota kecil yang bangga. Sepuluh kali meraih Piala Adipura dalam satu dekade terakhi. Ini merupakan prestasi yang jarang dimiliki kota mana pun di Indonesia. Piala itu dipajang, diceritakan, dan dijadikan bukti bahwa kota ini bersih. Setiap kali penghargaan diterima, beritanya menjadi perayaan. Walikota berfoto di Jakarta, petugas kebersihan ikut diajak ke sebagai delegasi. Narasi Kotamobagu sebagai kota bersih pun menjadi identitas.

Tapi di balik piala, kami menemukan cerita lain.

Selama satu bulan penuh, Tim Zonautara.com menerjunkan reporter ke lapangan. Bukan ke acara-acara seremonial, melainkan ke tempat-tempat yang jarang dikunjungi pejabat: TPA yang hampir penuh, lorong-lorong permukiman, pasar, hingag ke rumah sopir truk pengangkut sampah yang gajinya tidak cukup untuk hidup layak.

Kami masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Poyowa Kecil, satu-satunya tempat pembuangan akhir yang melayani seluruh kota. Di sana kami mendapati gunungan sampah yang sudah meluber melewati tanggul, hanya berjarak 30 meter dari aliran Sungai Bonodon. TPA ini dirancang sebagai sanitary landfill, tetapi menurut temuan Pansus DPRD dan pengakuan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sendiri, sistem itu sudah lama tidak berfungsi. Yang beroperasi sekarang adalah open dumping, sebuah metode pembuangan yang secara hukum sudah dilarang sejak 2013 oleh UU Nomor 18 Tahun 2008.

Kami membawa pulang dan menganalisis Analytical Report Nomor 1068442-1 dari laboratorium SGS WLN Manado, yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional. Laporan ini dipesan dan dibayar oleh DLH Kotamobagu sendiri, berdasarkan pengujian sampel air dari lima sungai kota pada November 2025.

Hasilnya mengkhawatirkan: seluruh titik sampling yang datanya tersedia menunjukkan pencemaran bakteri feses fecal coliform) di atas batas aman. Titik terparah di Sungai Moayat bagian tengah mencatat 160.000 MPN/100mL, atau 160 kali lipat batas aman menurut PP Nomor 22 Tahun 2021. Sianida terdeteksi di Sungai Ongkag. Pola BOD (Biochemical Oxygen Demand) di Sungai Dayanan naik konsisten dari hulu ke hilir, menunjukkan ciri khas rembesan lindi. Tapi ketika kami menanyakan temuan ini kepada Kabid B3 DLH di lokasi TPA, jawabannya: “uji sampelnya masih normal.”

adipura
Kondisi di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Poyowa Kecil di Kotamobagu. (Foto: Zonautara.com/Yegar Sahaduta)

Kami duduk bersama Iskandar Mokobombang, sopir truk sampah berusia 66 tahun yang sudah bekerja hampir dua dekade. Gajinya Rp2 juta per bulan, jauh di bawah UMP Sulawesi Utara sebesar Rp3.775.000. Istrinya sudah meninggal. Anak-anaknya sudah pergi. Ia tidak pernah menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. Tidak pernah mendapat slip gaji. Masker dan sarung tangan tidak disediakan, baik oleh DLH maupun perusahaan outsourcing yang kini mengelolanya.

Kisahnya bukan pengecualian, setidaknya empat petugas lain yang kami wawancarai secara terpisah mengonfirmasi kondisi serupa. Ada yang berencana mengundurkan diri karena gaji di tempat lain dua kali lipat. Ada yang bertahan hanya karena tidak punya pilihan.

Kami membuka dokumen regulasi dan menemukan bahwa Perda retribusi persampahan yang berlaku sejak 2012 tidak pernah ditinjau selama 12 tahun. Padahal Perda itu sendiri mengamanatkan peninjauan setiap tiga tahun. Tarif retribusi rumah tangga masih Rp4.500 per bulan untuk rumah sederhana. Target PAD dari retribusi Rp1,9 miliar, realisasinya hanya Rp1,2 miliar. Dan uang yang terkumpul pun tidak di-earmark untuk kembali ke pengelolaan sampah, tapi masuk ke kas umum daerah dan bercampur dengan pos anggaran lain. Sementara itu, Kepala DLH yang baru menjabat lima bulan mengaku baru mengetahui bahwa Perda retribusi sudah diubah. Stafnya tidak pernah memberitahunya.

Kami meliput topik ini karena ada kontradiksi yang terlalu besar untuk diabaikan.

Kota ini memungut miliaran rupiah retribusi setiap tahun dari warga dan pedagang. Anggaran operasional persampahannya mencapai belasan miliar. Tapi di Lorong Kuburan, Kelurahan Molinow, seorang ibu penjual makanan menunggu truk sampah yang datang sebulan sekali. Di Pasar 23 Maret, pedagang tidak tahu apakah retribusi yang mereka bayar setiap hari mencakup layanan kebersihan atau tidak. Yang mereka tahu, sampah tetap menumpuk. Pada 2025, pedagang di pasar itu terpaksa membakar sampah mereka sendiri.

Dua Instruksi Walikota tentang pengelolaan sampah ditandatangani dalam rentang tiga bulan pada 2025, Nomor 161 pada Juli dan Nomor 225 pada Oktober. Keduanya memerintahkan pemilahan sampah dari sumber dan penguatan pengelolaan berbasis komunitas. Keduanya tidak pernah dijalankan. Komunitas warga seperti Mongondowana dengan program biokonversi organik dan BMR Forum Hijau dengan ecopaving dari plastik daur ulang padahal sudah merancang solusi, menandatangani MoU, dan menyusun proposal. Pemerintah menerima semuanya di meja rapat, lalu tidak menindaklanjuti satu pun di lapangan.

adipura
Petugas kebersihan dari DLH Kotamobagu sedang mengangkut sampah di pusat kota. (Foto: Zonautara.com/David Sumilat)

Dan pada 2025, untuk pertama kalinya dalam sejarah penghargaan Adipura, tidak satu pun kota di Indonesia menerima piala itu. Standar penilaian berubah: kota harus memiliki TPA dengan sistem controlled landfill minimum. TPA Poyowa Kecil tidak memenuhi syarat itu.

Kepala DLH Kotamobagu Erwin Pasumbunan sendiri menyebut kondisi ini sebagagi “bom waktu.” Ia juga mengakui dengan gamblang: “Selama 10 tahun Adipura itu, pengelolaan sampah Kotamobagu kan cuma pengangkutan.”

Kami tidak meliput ini untuk menjatuhkan siapa pun. Kami meliputnya karena 10 piala di lemari penghargaan tidak menjawab pertanyaan mengapa sungai tercemar, mengapa petugas kebersihan tidak sejahtera, mengapa sampah tetap menumpuk, dan mengapa solusi yang sudah ada di depan mata tidak pernah dieksekusi. Kami meliputnya karena warga yang membayar retribusi berhak tahu ke mana uang mereka pergi. Dan karena petugas kebersihan yang berangkat sebelum subuh setiap hari berhak mendapat lebih dari Rp2 juta dan bukan janji kosong.

Liputan mendalam ini disusun dalam lebih dari sepuluh artikel yang diterbitkan secara berseri di Teras.id, mulai dari potret pekerja di balik piala, anomali retribusi, krisis TPA dan pencemaran sungai, eksploitasi tenaga outsourcing, hingga wawancara konfrontatif dengan Kepala DLH Kotamobagu serta jurnalisme solusi dari komunitas yang bergerak tanpa menunggu pemerintah.

Baca serial lengkapnya di Teras.id:

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com