ZONAUTARA.com – Kepolisian Resor Garut berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya hingga menyebabkan kematian. Peristiwa ini terjadi di Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan kurang dari satu hari setelah kejadian pada Jumat (19/6).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RH, berusia 32 tahun, menyerang korban, Wawan Setiawan yang berusia 52 tahun, tepat setelah korban pulang kerja. “Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian,” ujar Herman di Garut, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Penganiayaan ini dilaporkan terjadi karena adanya perselisihan antara pelaku dan korban, yang dipicu oleh korban yang memarahi adik pelaku. “Diduga karena tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban, setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi,” tambah Herman.
Setelah mendapatkan luka tusukan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menurunkan Tim Sancang untuk memburu pelaku hingga berhasil ditangkap di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu malam (20/6).
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. “Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Herman. Pelaku dikenai Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

