ZONAUTARA.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus penipuan bisnis batu bara. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6) setelah Richard kembali dari Singapura.
Richard merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan ini disampaikan dalam keterangan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Minggu (21/6). “Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Anang.
Anang juga menjelaskan bahwa Richard didakwa dengan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Meskipun berkas perkaranya telah dilimpahkan ke persidangan, Richard tidak pernah hadir, sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Setelah penangkapannya, Richard diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses tindak lanjut. Anang menambahkan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah memerintahkan jajarannya untuk lebih giat memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau agar para buronan yang terdaftar dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi bagi para buronan tersebut.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

