ZONAUTARA.com – Pengadilan di Iran telah menjatuhkan hukuman 74 kali cambuk kepada penyanyi Parastoo Ahmadi karena tampil di panggung tanpa mengenakan hijab. Hukuman ini dijatuhkan setelah Ahmadi dinyatakan bersalah melanggar hukum berpakaian ketat yang diterapkan di Iran.
Kasus ini bermula ketika video penampilan Ahmadi tanpa hijab viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ahmadi terlihat bernyanyi di hadapan publik tanpa penutup kepala, yang dianggap sebagai pelanggaran “moralitas publik” dan pembangkangan terhadap hukum syariah yang berlaku di negara tersebut.
Hukuman terhadap Ahmadi menambah daftar panjang seniman dan aktivis yang terjerat hukum akibat aturan hijab wajib di Iran. Sejak kematian Mahsa Amini pada 2022, yang memicu protes massal, otoritas Iran memperketat pengawasan terhadap ruang publik, termasuk melalui teknologi pengenalan wajah dan patroli moralitas.
Hingga kini, organisasi hak asasi manusia internasional terus mengecam penggunaan hukuman fisik seperti cambuk di Iran, yang dianggap melanggar standar hukum internasional. Keputusan ini juga memicu reaksi keras dari aktivis hak perempuan global yang menilai hukuman cambuk sebagai represi terhadap kebebasan berekspresi.
Pihak manajemen atau pengacara Ahmadi belum memberikan pernyataan resmi mengenai rencana banding atas vonis tersebut. Kasus ini terus memanaskan diskusi tentang hak asasi manusia dan reformasi hukum di Iran di mata dunia internasional.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

