ZONAUTARA.com – Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR, seorang wanita berusia 29 tahun, oleh kekasihnya berinisial TH di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menyampaikan keprihatinan mendalam, KemenPPPA berkomitmen untuk mengawal pemulihan korban. “Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arifah pada Selasa (23/6/2026).
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah bekerjasama dengan rumah sakit, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi YTR. Upaya ini melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pelaporan kasus ke Polda Jawa Barat.
Dalam tindak lanjutnya, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak lainnya untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal. “Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa,” jelas Arifah.
Korban akan menjalani asesmen lanjutan, termasuk konseling psikologis untuk memulihkan mental dan emosionalnya. YTR ditemukan setelah diduga menghilang selama sekitar tiga tahun, hidup berpindah-pindah dan menjadi korban kekerasan fisik dari TH, kekasihnya. Akibatnya, YTR mengalami luka berat pada kepala, wajah, kaki, kesulitan penglihatan, kerusakan bibir, dan gangguan fungsi kaki yang menghambat kemampuan berjalan normal.
Kondisi ini mendorong keluarga YTR melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Penyelidikan terus berlangsung terhadap dugaan keterlibatan TH dalam penyekapan ini.
Diolah dari laporan Detik.

