ZONAUTARA.com – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bersama Fairatmos menyelenggarakan Seri Diskusi Perdagangan Karbon untuk membahas Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Diskusi ini bertujuan menguatkan pemahaman pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait pengembangan proyek karbon sesuai regulasi terbaru. Ketua Umum APHI, Soewarso, menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, ditindaklanjuti Permenhut baru ini, merupakan momentum penting bagi percepatan perdagangan karbon nasional.
“Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,” ujar Soewarso. Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk menciptakan model bisnis multiusaha kehutanan berkelanjutan dan menambah nilai dari pemeliharaan tutupan hutan.
Soewarso menambahkan bahwa pengembangan proyek karbon menuntut kesiapan yang tidak sederhana, termasuk pemahaman regulasi, data kredibel, metodologi tepat, kelembagaan yang siap, serta sumber daya manusia yang memadai. Ia menekankan bahwa biaya pengembangan, kepastian pasar, akses pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global menjadi tantangan utama.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan pada Kementerian Kehutanan, Ilham, menegaskan perdagangan karbon sebagai instrumen penting untuk mencapai target iklim nasional di tengah keterbatasan anggaran. “Kemampuan APBN dan APBD hanya sekitar tiga persen dari total kebutuhan biaya untuk mencapai target NDC Indonesia,” ujarnya, menyoroti pentingnya perdagangan karbon sebagai sumber pendanaan alternatif.
Ilham menjelaskan bahwa Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 dirancang mendukung target iklim dan pertumbuhan ekonomi dengan prinsip integritas tinggi, perlindungan masyarakat lokal, dan tata kelola baik. “Tujuannya untuk menghasilkan kredit karbon yang memiliki integritas dan kualitas tinggi karena itulah yang saat ini dibutuhkan pasar karbon global,” katanya. Beliau juga menegaskan bahwa pemegang PBPH adalah pihak utama dalam perdagangan karbon di konsesinya.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

