ZONAUTARA.com – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di empat lokasi di Jawa Timur, terkait dugaan korupsi dalam importasi ponsel bekas. Salah satunya adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Lokasi lain yang digeledah adalah Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
“Ketiga, rumah Saudara MT di Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya, dan rumah Saudari Andayani di Ketintang, Surabaya,” ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Dari rumah Taslim (MT), penyidik menyita 5 unit iPhone, DVR CCTV, rekening koran, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai Rp165 juta, dan SGD 14.200. Dari rumah Andayani disita perhiasan emas sekitar 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan, 1 AJB, 8 SHGB, dan 1 BPKB Motor.
“Dari Bea Cukai disita 3 kontainer dokumen kepabeanan, dokumen importasi, dan 1 file hasil mirroring aplikasi CEISA. Dari PT JAS disita 4 kontainer dokumen,” ungkap Yusuf. Penyitaan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku, dan barang bukti akan dianalisa lebih lanjut.
Yusuf menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti guna mengungkap pihak terlibat, menetapkan tersangka berdasar alat bukti yang cukup, dan memastikan proses hukum berjalan efektif dan akuntabel. Pengungkapan pelaku dan penelusuran aset dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengembalikan aset diduga hasil tindak pidana sehingga kerugian negara dapat dipulihkan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

