ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis barang sitaan kasus Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan menyerahkan uang rampasan dari perkara PT Taspen di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026). Barang-barang yang dirilis berupa 27 unit kendaraan bermotor, puluhan tas mewah, perhiasan, dan logam mulia, yang semuanya akan dilelang untuk kasus Kemnaker. Sementara itu, uang rampasan dari perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen diserahkan kepada PT Taspen sebesar Rp153 miliar.
Dalam acara tersebut, petugas KPK menyoroti arloji hasil rampasan di antara barang-barang sitaan. Selain itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, turut meninjau kendaraan bermotor hasil rampasan yang akan dilelang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi. Barang-barang mewah tersebut menjadi salah satu bukti nyata dari penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan negara.
Penyerahan uang rampasan senilai Rp153 miliar kepada PT Taspen merupakan salah satu bentuk komitmen KPK dalam menuntaskan kasus korupsi investasi fiktif yang sebelumnya melibatkan perusahaan tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik karena besarnya nilai kerugian dan keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik investasi yang ilegal.
Dengan langkah tegas ini, KPK berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengawasan serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diolah dari laporan Antara.

