ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membantarkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, yang sedang menghadapi kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Rabu (24/6/2026). Keputusan ini diambil setelah mantan Menteri Agama tersebut harus menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati akibat sakit pencernaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembantaran ini didasarkan pada pemeriksaan medis yang menunjukkan bahwa Yaqut membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut. “Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Ybs menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ungkap Budi pada keterangan resminya di Rabu malam.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk memastikan proses penyidikan Yaqut tetap berjalan. Keleluasaan penahanan ini dimaksudkan untuk memenuhi hak-hak dasar Yaqut sebagai tersangka, tanpa mengesampingkan kelanjutan proses hukum.
“Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi,” tambah Budi. Penyidik KPK akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan kesehatan Yaqut guna menjamin penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan.
Langkah KPK ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menyeimbangkan antara pelaksanaan proses hukum dengan keadilan bagi pihak yang sedang menjalani proses pengadilan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

