ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk tiga pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ketiga pejabat tersebut adalah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. Upaya ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengonfirmasi perpanjangan pencegahan ini berlaku mulai 5 Juni 2026. Budi menegaskan, “Benar, sudah dilakukan perpanjangan per tanggal 5 Juni 2026.”
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga memeriksa enam orang saksi yang seluruhnya adalah notaris, yaitu Bimo Seno Sanjaya, Kartika Frully, Suparno, Tuti Widyaningsih, Rudy Indra Kurniawan, dan Deva Rita. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi.
KPK sudah memproses 11 orang tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan pejabat lainnya dari Kemenaker seperti Irvian Bobby Mahendro dan Gerry Aditya Herwanto Putra, yang sudah dinyatakan bersalah dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, beberapa pejabat lain juga terlibat dalam kasus tersebut dan sudah menjalani hukuman setelah vonis bersalah di pengadilan. KPK terus melakukan penegakan hukum sehubungan dengan kasus gratifikasi di Kemnaker.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

