ZONAUTARA.com – Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, menjadi pusat perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ma’ruf diduga menerima gratifikasi yang bernilai miliaran rupiah untuk memuluskan salah satu pihak dalam tender proyek pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan tahun 2025. Saat itu, Ma’ruf disangka menerima uang sogokan untuk memenangkan sejumlah pihak dalam lelang tender di lembaga tersebut. Penyelidikan kasus ini terus berlangsung, hingga pada Kamis, 25 Juni 2026, Ma’ruf diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis, seperti dikutip dari Antara. Pada Januari 2026, sejumlah saksi dari Sekretariat Jenderal MPR RI dan pihak swasta turut dipanggil KPK terkait kasus ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat menegaskan bahwa kasus gratifikasi ini berkaitan dengan pengiriman barang hasil produksi MPR ke berbagai daerah. “Ini terkait dengan pengiriman atau logistik, seperti buku dan cetakan-cetakan,” ujarnya.
Ma’ruf lahir di Banyumas pada 29 April 1967. Ia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan mendapatkan gelar magister dari IBLAM School of Law Jakarta dan doktor dari Universitas Jayabaya Jakarta. Sebelum tersandung kasus ini, Ma’ruf dikenal sebagai birokrat senior dan Guru Besar Kehormatan di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Diolah dari laporan Tirto.id.

