ZONAUTARA.com – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (25/6/2026), ahli otonomi daerah Djohermansyah Djohan menegaskan pentingnya kepatuhan wakil kepala daerah terhadap tugas kedinasan yang diberikan oleh gubernur selama perintah tersebut tidak berhubungan dengan kejahatan.
Djohermansyah Djohan, yang juga mantan Plt Gubernur Riau tahun 2013-2014, dihadirkan dalam persidangan untuk mendalami keterangannya dan memberikan pandangan dari perspektif otonomi daerah. Penasihat hukum Abdul Wahid sempat menyinggung mengenai Wakil Gubernur SF Hariyanto yang pernah menolak melaksanakan sebuah tugas kedinasan.
Merespons hal tersebut, Djohermansyah menegaskan bahwa tugas seorang wakil kepala daerah adalah untuk membantu gubernur dalam menjalankan pemerintahan. “Kalau wakil kepala daerah ditugaskan oleh kepala daerah dalam rangka kedinasan, maka tidak ada pilihan selain melaksanakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama tugas tersebut bukan kejahatan, maka harus dipatuhi. “Sepanjang tugas itu tidak bersifat kejahatan. Kalau dia tidak patuh kepada kepala daerah, itu membuat hubungan tidak baik. Secara aturan itu juga melanggar,” terangnya. Ia juga mengaku belum pernah mendengar istilah ‘matahari satu’ dan ‘matahari dua’ dalam konteks pemerintahan dan menganggap istilah tersebut kurang tepat.
Selain Djohermansyah, ahli psikologi forensik Reza Indragiri juga memberikan keterangan terkait unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus korupsi tersebut. Menurut Reza, untuk membuktikan mens rea harus ada empat unsur yang terpenuhi, yakni target, insentif, risiko, dan sumber daya.
Diolah dari laporan Tirto.id.

