ZONAUTARA.com – Polres Klaten telah menangkap seorang pria berinisial W di Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah, karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua bocah perempuan. Pria tersebut dikenali dari tato yang memenuhi tubuhnya. Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, mengonfirmasi penangkapan ini, “Ya betul (sudah ditangkap). Sudah kita tahan beberapa hari lalu,” katanya kepada wartawan pada Jumat (26/6/2026).
Taufik menjelaskan bahwa pelaku W diamankan oleh pihak kepolisian pada pekan lalu. Kedua korban diketahui masih berusia di bawah umur dan sedang menjalani pendidikan sebagai pelajar. “Ya untuk tersangka kita sangkakan dengan Pasal 81 UUPA dan atau pasal 473 KUHP,” tambah AKP Taufik Frida Mustofa.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh detikJateng, kedua korban tersebut diketahui masih duduk di bangku sekolah, dengan salah satu dari mereka duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan yang lainnya masih di Sekolah Dasar (SD). Relasi antara pelaku dengan ibu dari kedua korban disebut-sebut sebagai teman dekat.
Penangkapan ini menambah deretan kasus pencabulan anak di bawah umur yang tengah ditangani oleh Polres Klaten. Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama hubungan antara anak-anak dan orang dewasa di sekitarnya, guna mencegah kejadian serupa.
Lebih lanjut, kasus ini menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan yang lebih serius terhadap tindak pidana kekerasan seksual kepada anak, agar hak-hak anak dapat dilindungi dan dihormati dalam setiap aspek kehidupan.
Diolah dari laporan Detik.

