ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia merencanakan penguatan perlindungan hukum bagi karya jurnalistik dengan memasukkan karya tersebut sebagai objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika revisi ini disahkan, semua pihak yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk keuntungan komersial diwajibkan mendapatkan izin dan membayar royalti.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa kementeriannya sedang mempersiapkan langkah ini melalui pembahasan revisi UU Hak Cipta. Supratman menegaskan, aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi industri pers di era digital. “Sehingga siapa pun yang memakai dengan tujuan komersial itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya, dan mungkin yang paling pasti bahwa apalagi kalau untuk tujuan komersial itu wajib untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (26/6).
Pengaturan ini, menurut Supratman, bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hasil karya jurnalistik yang sering dimanfaatkan pihak lain tanpa izin, khususnya untuk keuntungan komersial. “Prinsipnya nanti di dalam undang-undang hak cipta yang akan datang, bahkan untuk sebuah karya jurnalistik itu nanti akan semakin dilindungi,” ujar Supratman.
Pernyataan Supratman menanggapi keluhan salah satu pimpinan redaksi televisi, Abdul Gafur, yang melaporkan bahwa konten jurnalistik medianya digunakan pihak lain untuk kepentingan komersial tanpa izin. Supratman berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemerintah ini. Dengan regulasi baru tersebut, diyakini berbagai persoalan terkait pemanfaatan karya jurnalistik yang merugikan industri pers dapat diminimalkan.
Langkah ini mengikuti tren global, di mana negara seperti Kanada juga sedang mempertimbangkan undang-undang serupa yang wajibkan pembayaran royalti ketika menggunakan konten media dari negara tersebut.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

