ZONAUTARA.com – Kementerian Ekonomi Kreatif menandatangani Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Kamis (25/6/2026) di Jakarta. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kearsipan yang profesional, modern, akuntabel, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari dukungan terhadap perkembangan sektor ekonomi kreatif nasional.
Penandatanganan MoU ini menjadi landasan penguatan kerja sama dalam penyelenggaraan kearsipan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan sistem kearsipan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan mendukung akuntabilitas pemerintahan dan memastikan dokumentasi yang jelas atas pembangunan ekonomi kreatif.
“Kami meyakini tata kelola arsip yang baik bukan hanya mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memastikan bahwa perjalanan dan capaian pembangunan ekonomi kreatif Indonesia dapat terdokumentasi dengan baik sebagai memori kolektif bangsa yang dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ungkap Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam keterangan yang diterima ANTARA, Sabtu.
Sektor ekonomi kreatif merupakan sektor berbasis kreativitas, inovasi, teknologi, dan kekayaan budaya yang terus berkembang. Pada 2025, sektor ini mencatatkan investasi sebesar Rp183 triliun, dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 6,86 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen, serta menyerap 27,4 juta tenaga kerja atau 18,7 persen dari total tenaga kerja nasional.
Kepala ANRI, Mego Pinandito, menegaskan bahwa ANRI berkomitmen untuk menjaga arsip strategis nasional dan mengoptimalkannya sebagai bahan pendidikan, riset, dan referensi akademis. Kementerian Ekraf juga menyerahkan dua boks arsip statis eks Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) periode 2016-2019 kepada ANRI, yang mencakup perjalanan awal pembangunan ekonomi kreatif nasional.
Diolah dari laporan Antara.

